Sesuai dengan Surat Edaran No 06 Tahun 2013 Tentang
PENGGUNAAN ALAMAT eMAIL RESMI PEMERINTAH PADA INSTANSI PEMERINTAH tanggal 27 Mei
2013, seluruh PNS diwajibkan memiliki email dengan domain @pnsmail.go.id.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti
amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2010-2014 dengan salah satu program percepatan reformasi birokrasi di
bidang tata laksana adalah pengembangan system elektronik pemerintah (e-Government).
Tujuan yang dari pembuatan email ini adalah agar seluruh
pegawai/pejabat instansi pemerintah wajib menggunakan email resmi pemerintah
sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan,
sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif,
efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk menjangkau komunikasi yang baik antara pemerintah dan
seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS
dengan domain @pnsmail.go.id. Komunikasi kegiatan kedinasan dapat menggunakan
alamat email resmi pemerintah dengan alamat .go.id yang dimiliki oleh
masing-masing instansi pemerintah dan PNSMail (www.pnsmail.go.id) yang dikelola sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem
Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamaanan dari
sisi penyelenggaranya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. Setiap PNS
hanya diijinkan memiliki 1 alamat email nasional di PNSMail. Dukungan layanan
dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id.
Informasi dan pendaftaran dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id.
Kepada teman-teman yang sudah menjadi PNS ayo segera membuat
email melalui www.pnsmail.go.id
Jangan Lupa di Like Ya!
SEMOGA BERMANFAAT
Mau like dimana bro???
BalasHapus