Minggu, 08 September 2013

PNS WAJIB MEMILIKI EMAIL DENGAN DOMAIN @pnsmail.go.id


Sesuai dengan Surat Edaran No 06 Tahun 2013 Tentang PENGGUNAAN ALAMAT eMAIL RESMI PEMERINTAH PADA INSTANSI PEMERINTAH tanggal 27 Mei 2013, seluruh PNS diwajibkan memiliki email dengan domain @pnsmail.go.id.


Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 dengan salah satu program percepatan reformasi birokrasi di bidang tata laksana adalah pengembangan system elektronik pemerintah (e-Government).

Tujuan yang dari pembuatan email ini adalah agar seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk menjangkau komunikasi yang baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id. Komunikasi kegiatan kedinasan dapat menggunakan alamat email resmi pemerintah dengan alamat .go.id yang dimiliki oleh masing-masing instansi pemerintah dan PNSMail (www.pnsmail.go.id) yang dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamaanan dari sisi penyelenggaranya.

Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki 1 alamat email nasional di PNSMail. Dukungan layanan dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id. Informasi dan pendaftaran dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id.
Kepada teman-teman yang sudah menjadi PNS ayo segera membuat email melalui www.pnsmail.go.id

Jangan Lupa di Like Ya!
 SEMOGA BERMANFAAT

1 komentar: