Dihimbau kepada Bapak/ Ibu PTK yang telah memiliki NUPTK untuk
melakukan pemuktahiran data NUPTK. Bagi PTK yang tidak melakukan pemuktahiran
data NUPTK, otomatis dinyatakan tidak aktif.
Langkah-langkah melakukan pemuktahiran NUPTK:
1.
Kunjungi alamat website di bawah ini:
2.
Masukkan Nama atau NUPTK, Kota Lokasi Sekolah Induk,
klik Cari Data
Prosedur Pemuktahiran Data NUPTK selanjutnya silakan lihat pada
alamat berikut ini:
Dalam
perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh
PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya,
antara lain:
·
Sertifikasi PTK
·
Uji Kompetensi PTK
·
Diklat PTK, dan
·
Aneka Tunjangan PTK
MENGAPA HARUS
VERVAL ULANG NUPTK 2013?
1.
NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian
dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat
mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud,
antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK
lainnya.
2.
BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam
rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
3.
Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang
NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan
peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan
berkesinambungan.
4.
Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP
akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program
peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada
tahapan selanjutnya.
APA MANFAAT BAGI
PTK?
1.
Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data
personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24
jam.
2.
Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk
saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
3.
Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate dihttp://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam
proses pengembangan)
4.
Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage)
online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah,
Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam
proses pengembangan)
Jangan Lupa di
Like Ya!
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar